Pengungkapan ini dilakukan Minggu (16/7/2023) pagi lalu sekitar pukul 04.30 WITA dimana sebelumnya anggota mendapatkan informasi di sebuah guest house Jalan HAM Rifaddin kerap digunakan untuk transaksi haram itu menggunakan aplikasi Michat.
Dari informasi tersebut anggota pun melakukan under cover, berkomunikasi dengan satu akun Michat bernama Bella Real. Dari hasil tersebut antara petugas yang menyamar dan pelaku pun telah sepakat siap mendatangi guest house yang telah ditentukan, dengan kesepakatan sekali kencan membayar Rp700 ribu.
Tak berselang lama saksi korban pun tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah ditentukan, dan masuk ke dalam kamar. Setelah itu, korban meminta di awal uang yang disepakati oleh petugas saat transaksi melalui michat. Sedangkan, sisanya Rp 200 ribu nanti akan diberikan kepada sang muncikari.
"Saat itu anggota yang menyamar, langsung mengamankan saksi korban dan meminta para muncikarinya itu untuk datang ke TKP, yang ternyata para pelaku (muncikari) itu sedang menunggu di dalam mobil Toyota Calya bernopol DA 1065 LN warna ceklat," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (20/7/2023) hari ini.
Kemudian ketiga pelaku itu pun langsung diamankan petugas, saat di dalam mobil, ketiganya yakni berinisial MM alias Amat (33), SL alias Upi (25) dan MR alias Isal (25). Selanjutnya, ketiga pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil introgasi para pelaku membawa saksi korban dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Rabu (12/7/2023) pekan lalu ke Kota Tepian, dengan menggunakan mobil rental tersebut.
Keesokan harinya Kamis (13/7/2023) saksi korban ditawarkan kepada pria hidung belang, dengan menggunakan aplikasi Michat. "Korban masih dibawah umur, usianya 16 tahun," sebutnya.
Ketika para muncikari ini mendapatka. pelanggan, mereka akan membagi hasil mulai Rp50 Ribu sampai Rp100 Ribu untuk sekali kencan.
"Tergantung dipasarkan berapa, sisanya itu mereka bagi tiga. Mereka dengan saksi korban memang sudah saling kenal dan daerahnya, makanya dibawah ke Samarinda," imbuhnya.
Setelah, mereka mendapatkan pelanggan tersebut rencana para pelaku ini akan kembali ke Kalsel pada Senin (17/7/2023) lalu tetapi lantaran aksi mereka tersebut mereka pun harus menjalankan hukumananya, atas perbuatannya itu. "Barang bukti yang diamankan yakni mobil rental, dan dua unit handhone serta uang tunai Rp1,6 juta," ucap Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Yang mana UU tersebut sudah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Kemudian dipasangkan terkait dengan Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur yakni UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur