Hal ini diungkapkan Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono usai rilis Kamis (13/7/2023) hari ini. "Ada dua pelaku yang kami amankan yakni EB dan FR. Mereka ini jaringan dan sudah beraksi selama dua tahun belakangan terakhir," katanya.
Untuk sasarannya sendiri kedua pelaku ini menjual ke THM yang ada di Samarinda. "Barangnya itu mereka pasarkan ke THM, karena memang ada pembelinya atau yang pesan," sebutnya.
Untuk asal barang sendiri, pihaknya mengaku hingga saat ini masih dilakukan pendalaman. "Ini masih kami dalami, tetapi indikasinya dia beli dari luar Samarinda," terang Dedi yang pernah menjabat Waka Polresta Samarinda tersebut.
Ditanya berapa harga barang haram tersebut dijual, untuk satu butirnya berdasarkan pengakuan pelaku seharga Rp850 ribu. "Satu butir itu Rp850 ribu dia jual," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin