Bukan tanpa alasan, FA merupakan penyedia jasa kenikmatan sesaat alias jasa esek-esek kepada pria hidung belang bahkan tak jarang wanita muda itu juga “menyediakan tubuhnya” asal bayaran sesuai.
FA ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang setelah petugas kepolisian mendapat informasi di tempat itu kerap dijadikan tempat bisnis maksiat.
Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi dimaksud dan terbukti memang ada bisnis haram di penginapan tersebut.
"Kami mengamankan pasangan di dalam kamar (penginapan) bukan suami istri, ternyata mereka kencan dengan sistem bayar, menggunakan aplikasi Michat. Tetapi jika pelanggan bisa melalui pesan WhatsApp," kata Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara saat dikonfirmasi Minggu (9/7/2023) hari ini.
"Dari hasil interogasi, FA ini selain menawarkan jasa perempuan ke laki-laki hidung belang, dia ikut melayani juga," ungkapnya.
Aksi FA sudah berlangsung setahun belakangan dan hanya menetap di penginapan tersebut. "Sudah setahun, dan dia juga melayani," tegas Made.
Tarif yang ditawarkan FA kepada pria pencari kenikmatan sesaat itu mulai Rp800 Ribu hingga satu juta rupiah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007.
Editor: Aspian Nur