Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Samarinda Aniaya Mantan Kekasih, Ditangkap di PPU
2 menit baca573 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kalau masih sayang dan cinta, wajar kalau kecewa bahkan sakit hati kalau diputus hubungan oleh kekasih.
Hal itulah yang dirasakan NS, pria di Kota Samarinda ini.
Pria 31 tahun itu nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yaitu MY, yang tak lain adalah kekasih hatinya.
Wanita berusia 27 tahun itu memutus hubungan asmara dengan NS entah dengan alasan apa.
Alhasil, si pria yang kecewa langsung melakukan tindak kekerasan pada 25 Juni bulan lalu.
Saat itu hari Minggu, NS datang ke rumah kontrakan MY di Jalan PM.Noor, Perum Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara sekita pukul 21.30 WITA.
NS yang datang tiba-tiba langsung melakukan penganiayaan terhadap MY dengan cara memukul berkali-kali meggunakan tangan kosong, menginjak, membanting dan membenturkan kepala wanita yang dicintainya itu ke lantai sebanyak dua kali.
"Pelaku juga memukul dengan menggunakan sapu lidi dan mengancam dengan sajam serta memaksa meminta ponsel mantan pacarnya itu. Karena tak kuat dipukul si wanita akhirnya menyerahkan ponselnya," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi Minggu (9/7/2023) hari ini.
Setelah menganiaya mantan kekasihnya itu, NS pun langsung pergi begitu saja, meninggalkan MY.
Atas kejadian itu, MY pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti berupa hasil visum MY.
Setelah, mengetahui keberadaan NS, Rabu (5/7/2023) pekan lalu si pria berhasil diamankan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bersama dengan barang bukti.
"Pelaku berhasil kami amankan bersama dengan barang bukti handphone, sapu lidi dan senjata tajam jenis parang," sebut Abdullah.
Motif NS melakukan kekerasan karena tak terima karena diputus cinta oleh kekasihnya itu.
"Ngakunya karena diputusin dan dia tidak terima," ujar Abdullah.
Atas perbuatannya NS dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, dengan ancamanan hukuman maksimal 7 tahun kurungan bui.
Editor: Aspian Nur










