Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang pun langsung melakukan penyelidikan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 14.15 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku yakni Darwis, tepatnya di sebuah warung.
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti lima poket sabu-sabu, yang terbungkus tisu dari dalam kantong celana belakangnya.
"Saat kami tanya pelaku mengakui kalau (sabu) itu miliknya. Kemudian, pelaku bersama barang bukti langsung kami bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara saat dikonfirmasi Minggu (18/6/2023) hari ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa pelaku ini mengaku bahwa baru pertama kali berbisnis barang haram tersebut. "Baru pertama kali dia jualan," sebutnya.
"Kalau asal barangnya dari seseorang berinisial CU, yang satu poketnya itu seharga Rp500 ribu, tetapi dibagi menjadi enam poket kecil. Kalau misalnya laku baru dibayar semuanya," sambungnya.
Lanjut kata Made, untuk satu poketnya sendiri dijual pelaku dengan harga Rp 150 ribu. "Jadi, dari enam poket ini baru laku satu poket, ya uang Rp150 ribu ini yang kami amankan dari pelaku," imbuhnya.
Ditanya soal pekerjaan sehari-hari pelaku, disebutkan Made yaitu sebagai sopir truk. "Kalau sehari-harinya dia sopir truk dan ngakunya jualan untuk nambah-nambah penghasilan dia," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin