Dua pengedar berhasil diringkus polisi, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 10.30 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul menerangkan, kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial A (27) dan MA (26).
Keduanya ditingkap di Jalan A Yani, Perum Cendrawasih Permai, Samarinda.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti 14 poket sabu-sabu yang dikemas ke dalam plastik bening, satu unit sepeda motor dan dua unit Handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
"Saat ini kedua tersangka telah kami amankan untuk dilakukan pemerikaaan lebih lanjut,"ucapnya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 113 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Maruly Zainuddin