Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/6/2023) lalu, sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir. Mendengar informasi itu pun, anggota Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Akibat ulah begal itu, korban atas nama Yiyin (29) pun mengalami luka-luka di wajah dan disekujur tubuhnya. Saat ini dia juga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis.
"Setelah viral di medsos, anggota Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (15/6/2023) hari ini di lobi Mapolresta Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku begal pun berhasil diringkus polisi di tempat berbeda, pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.
"AN diamankan lebih dulu di warung pinggir jalan kawasan Loa Janan, Kukar, setengah jam kemudia GR pun diamankan di rumahnya di Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar," sebutnya.
Mengenai modus kedua pelaku, perwira tiga melati itu menjelaskan, awalnya pelaku ini membuntuti korban, dan saat tiba di TKP, langsung berupaya mengambil barang milik korban yang saat itu sempat melakukan perlawanan.
"Korban sempat mempertahankan barang miliknya (handphone dan dompet) yang diletakkan di dashboard motor tetapi gagal, karena sepeda motor korban oleng, akhirnya terjatuh, (pelaku) keduanya langsung melarikan diri," bebernya.
Untuk peran masing-masing pelaku, AM selaku eksekutor dan GR yang mengendarai sepeda motor. "AM ini yang eksekusi dan GR joki motor," imbuhnya seraya mengatakan hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang. "Iya digunakan untuk mabuk-mabukan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) jucto 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekeran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Maruly Zainuddin