Namun hal itu diluar dugaan wanita 39 tahun, karena meski mendapat pelanggan di hotel tersebut, nyatanya yang datang adalah anggota polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, yang langsung meringkusnya Rabu (7/6/2023) pekan lalu.
RR memang sedang apes, karena anggota polisi dari Unit PPA menyamar untuk menangkap dirinya yang dijerat dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah menawarkan temannya sendiri yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) berusia 27 tahun.
Bulan, sebut saja namanya begitu yang jadi teman RR, ditawarkan kepada pria pencari kenikmatan sesaat dengan tarif Rp600 ribu sekali kencan. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (13/6/2023) hari ini.
"Awalnya kami dapat informasi terkait aktivitas prostitusi terselubung yang ada di sebuah hotel di Samarinda, Unit PPA pun melakukan penyelidikan, dengan melakukan pelacakan nomor telepon pelaku yang bertindak sebagai muncikari (RR)," sebut Ary.
Setelah mendapatkan nomor handphone RR, yang menawarkan jasa esek-esek melalui mulut ke mulut, polisi kemudian mencoba berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan menyamar sebagai pelanggan.
"Pelaku (RR) menawarkan tarif Rp600 ribu sekali kencan, kemudian meminta bayaran di depan sesuai dengan tarif yang telah disepakati. Dia minta uang itu ditransfer ke rekeningnya," sebut Ary lagi.
Setelah tarif yang diminta masuk ke rekening, kemudian RR langsung mengarahkan anggota polisi yang menyamar itu ke kamar hotel yang telah disebutkannya. "Ketika pelaku dan korban yang dijual bertemu dengan anggota kami, mereka langsung ditangkap," terangnya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti transfer uang sebesar Rp300 ribu dan uang tunai Rp300 ribu. "Termasuk ponsel, kunci kamar hotel yang disewa pelaku, dan juga beberapa alat kontrasepsi," ucap Ary.
Atas perbuatannya RR dijerat dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 tentang TPPO. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau paling singkat 3 tahun," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur