Pasalnya, truk itu diketahui mengetap BBM jenis Solar setelah sopirnya terlihat memindahkan dari truk ke POM Mini.
Kasus ini terungkap setelah jajaran Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda mendapatkan informasi di Jalan Rapak Indah RT 36, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi jenis solar.
Anggota Eksus pun melakukan penyelidikan Kamis (1/6/2023) pekan lalu sekitar pukul 09.30 WITA pagi hari dan mendapati pemuda 25 Tahun memindahkan solar dari truk ke sebuah POM Mini.
"Solar dia pindahkan ke POM Mini miliknya sendiri untuk dijual lagi. Dia juga menjual ke POM Mini lain dengan dengan harga Rp10 ribu per liter karena kalau beli di SPBU harganya cuma enam ribu delapan ratus rupiah," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (12/6/2023) hari ini.
Pelaku diketahui sudah beraksi setahun terakhir. "Dia pindah-pindah SPBU saat membeli. Sebenarnya saat beli tidak ada masalah karena dia menggunakan fuel card, yang salah itu dia menampung dengan niat dijual kembali," papar Ary.
Barang bukti yang diamankan antara lain BBM jenis Solar subsidi sebanyak 300 liter, sebuah truk yang digunakan mengantre di SPBU, kartu fuel card, POM mini, drum berkapasitas 200 liter, selang dan jiriken kapasitas 30 liter.
"Ini semua kami amankan di rumahnya, tempat dia menyalin BBM yang dibeli di SPBU," tutup Ary.
Editor: Aspian Nur