Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023) hari ini.
"Iya, benar sudah kami tetapkan tersangkan wanita berinisial TR berusia 50 tahun, warga Kelurahan Tanah Merah," kata Rengga.
"Dia diduga memberikan air mineral kepada balita 3 tahun. Ada botolnya kami amankan," sambungnya.
Dalam perkara ini ada tiga sampai empat saksi yang sudah dimintai polisi keterangan.
"Dua orang lainnya yang kami amankan masih saksi dan masih dalam pemeriksaan," sebut Rengga.
TR sendiri sudah diperiksa urine namun hingga saat ini masih ditunggu hasilnya. "Kami masih tunggu hasilnya," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut TR dijerat dengan pasal 89 jo pasal 76j UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
"Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya sebagaimana dimaksud, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup Rengga.
Diberitakan sebelumnya pada Selasa (6/6/2023) lalu balita tiga tahun tidak tidur tiga hari dua malam, diduga akibat diberikan air minum campur sabu-sabu, di dalam botol.
Hal ini diketahui setelah ibu dari balita tersebut curhat ke medsos facebook, pada Rabu (7/6/2023) lalu, tentang anaknya yang tidak tidur, mengoceh tidak jelas dan banyak mengelurkan keringat di kepala. Ini terjadi usai diberikan minuman yang diduga air sabu-sabu, oleh tetangganya dalam botol, saat berkunjung ke rumah tetangganya itu.
Untuk saat ini kondisi si balita tersebut sudah berangsur-angsur pulih dan masih menjalani observasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), untuk proses pembersihan dari zat berbahaya tersebut.
Editor Aspian Nur