Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di salah satu ruman di Jalan Damanhuri, Gang Mesjid, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan oleh petugas dengan melakukan pemantauan dan observasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)pada Senin (5/6/2023). Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA terlihat seorang pria yang dicurigai sedang berdiri di halaman rumah dan langsung dilakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama Amir tersebut.
Dari penggeledahan yang dilakukan baik di badan maupun rumah pelaku, petugas menemukan sebuah kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisi kotak kaca mata warna hitam dan saat dibuka berisi tiga poket sabu seberat 2,12 gram bruto. Kemudian, kotak kaca mata warna biru berisi timbangan digital dan satu bundel plastik klip, yang diletakkan di atas rak sepatu.
Tak lama berselang, handphone pelaku ini mendapatkan notifikasi SMS Banking dengan pemberitahuan uang senilai Rp10 juta masuk ke rekeningnya. Dari pengakuan si pelaku, uang itu akan digunakan untuk membeli narkoba dan akan dijejakkan atau diletakkan disuatu tempat.
Selang beberapa jam, sekitar pukul 19.20 WITA, pelaku pun dihubungi oleh seseorang bernama Firaun 1 untuk mengambil narkotika tak jauh dari kediamannya tepat di pinggir jalan.
Petugas bersama Amir menuju ke lokasi yang telah diberitahu tersebut. Ternyata benar, petugas kembali mendapatkan barang bukti satu kotak rokok berisi dua poket sabu dengan berat 15,11 gram bruto.
Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Kalau perannya dia menjualkan barang tersebut (sabu)," tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani Rabu (7/6/2023) hari ini.
Dijelaskan pula, nantinya dari bisnis tersebut Amir akan diberikan upah sebesar Rp1 juta setiap 10 gram yang terjual. "Kalau barangnya itu dia dapat dengan sistem jejak, sedangkan pelaku ini menjual biasanya pelanggannya yang datang ke rumahnya. Pemiliknya masih kami dalami lagi," sebutnya.
Disinggung sudah berapa lama pelaku ini berjualan sabu-sabu, Ricky mengatakan sejak 2022 lalu. "Dan ini sudah ketiga kalinya dia mengambil barang dengan sistem jejak. Motifnya seperti biasa, ngakunya ekonomi," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin