Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, Azhar sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mereka.
Azhar telah menerima Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 199 K/Pid/2023 pada 16 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor : 180/Pid.B/2022/PN.Smr pada 16 Agustus 2022 atas tindakan yang dilakukan Azhar Kadri dikenakan hukum penjara selama 2 tahun.
"Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat," ucap Erfandy dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com Senin (5/6/2023) hari ini.
Namun setelah menerima putusan dari MA saat dilakukan pemanggilan oleh Kejari Samarinda Azhar tak kunjung memenuhi panggilan tersebut, sehingga pihaknya menetapkan terpidana masuk ke dalam salah satu DPO Kejari Samarinda.
"Terpidana tidak kunjung datang memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Adapun kronologis hingga Azhar diringkus dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda saat Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda berhasil menemukan Azhar saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer 30 Bukit Soeharto Jalan Soekarno Hatta Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Saat diamankan dia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana," jelas Erfandy.
Editor: Aspian Nur