Sabu seberat 12,46 gram hasil sitaan dari pelaku berinisial RH dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dalam sebuah wadah dan dibuang ke dalam kloset.
Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Muhammad Rakib Rais mengatakan, barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim pada 18 Mei 2023 lalu.
RH merupakan warga Samarinda yang diamankan disebuah kos-kosan di Jalan KH Usman Ibrahim Blok H Gang Nomor 9, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda lir, Kota Samarinda.
"Dari tangan RH diamankan barang bukti sebungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seberat 12.46 gram," kata Rakib kepada awak media.
Dari pengakuan RH diketahui sabu itu didapatkan dari temannya berinisial IP dengan cara diletakkan di sebuah tempat di daerah Lambung Mangkurat, Samarinda, dekat bak sampah dan langsung dibawa ke RH.
"Saat dilakukan pemeriksaan di tempat tinggalnya serta laci lemari pakaiannya, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 12,46 gram. timbangan digital, handphone serta lainnya," ujar Rakib lagi.
Berdasarkan hasil uji laboratoris oleh Balai Besar POM Samarinda dengan Laporan Pengujian nomor PP 01.01.23A 23A1.05.23.132 tanggal 23 Mei 2023, tentang Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut positif mengandung zat methamphetamine termasuk narkotika dalam daftar golongan 1.
Atas perbuatannya RH diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Pelaku diancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," tutup Rakib.
Editor: Aspian Nur