Awalnya aparat hukum mendapatkan informasi masyarakat adanya aktivitas pengerukan baru bara ilegal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud.
Sekitar pukul 10.30 WITA, dari hasil penyelidikan di TKP, benar saja ditemukan adanya aktivitas ilegal, yang mana ditemukan ada singkapan lahan.
"Itu sudah ada batunya yang diambil sekitar 100 MT, " kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media Selasa (22/5/202) hari ini. di Mapolresta Samarinda.
"Iya, saat kami kesana itu ada aktivitas dan langsung mengamankan pelaku bersama saksi-saksi, " imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut polisi menetapkan satu tersangka bernama Zainuddin berusia 35 tahun, yang berperan sebagai pemodal dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Kami amankan satu orang sebagai pemodal, sedangkan pekerjanya hanya sebagai saksi, " jelas Ary.
Aktivitas pengerukan emas hitam tersebut diakuinya baru berlangsung sekitar dua hari.
"Baru dua hari aktivitasnya, jadi belum ada yang diangkut, " Imbuhnya.
Untuk lahan yang dikeruk tersebut merupakan lahan milik orang dan pelaku memberikan fee kepada pemilik lahan tersebut.
"Pelaku memberi fee kepada pemilik lahan, itu per 1000 ton, alat yang digunakan disewa Rp100 juta, " ucap Ary.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit ekcavator dan 100 MT batu bara.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektur tambang dan saksi ahli, dalam melengkapi berkas.
"Saat ini masih dalam proses di reskrim, " pungkas Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Editor Aspian Nur