Dalam dugaan kasus ini, tersangka AS (19) diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Tersangka diduga telah mencabuli hingga melakukan hubungan badan dengan korban yang masih berusia 13 tahun sehingga membuat orang tuanya merasa keberatan.
"Tersangka diamankan pada Selasa 16 Mei 20223 lalu," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Aswadi saat dikonfirmasi pada Minggu (21/5/2023).
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini diketahui oleh orang tua korban pada Selasa (16/5/2023) lalu. Saat itu, orang tua korban mendapatkan laporan dari salah satu saksi bahwa anaknya sedang dibawa pergi oleh seseorang dengan menggunakan motor sekitar pukul 16.00 WITA.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WITA, orang tua korban mendapati anaknya sudah berada dirumah. Namun, terlihat ada yang aneh dengan tingkah laku anaknya setelah pulang kerumah.
"Karena curiga, orang tuanya pun menanyakan telah pergi kemana dan dengan siapa. Namun tidak dijawab oleh korban," ujar Purwo.
Orang tua korban pun berusaha mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dibawa pergi oleh tersangka AS (19). Karena ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, orang tua korban pun mendatangi rumah kontrakan tersangka dari informasi yang didapatnya.
"Orang tua korban bertemu dengan tersangka dan bertanya mengapa anaknya (korban) terlihat mencurigakan. Lantas, pelaku mengaku bahwa telah melakukan hubungan badan dengan korban," tambahnya.
Tidak terima atas apa yang dilakukan oleh tersangka, orang tua korban langsung melaporkan hal ini kepada Polsek Tenggarong. Sehingga tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan diproses lebih lanjut.
"Tersangka sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Untuk modusnya, tersangka menggunakan bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan hubungan badan," tutupnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Editor: Rusdianto