Seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Loa Kulu diamankan Polsek Loa Kulu karena dengan tega menikam istrinya sendiri dengan sebilah badik hingga membuat pasangan hidupnya itu mengalami luka tusukan dibeberapa bagian tubuh.
Semua berawal saat sang istri berinisial AR berusia 34 tahun mengunjungi ketua Rukun Tetangga (RT) 10 di Desa Jembayan dengan tujuan mencari anaknya yang tak pulang ke rumah.
Mengetahui istrinya pergi ke rumah ketua RT, sang suami yang berusia 37 diam-diam mendatangi sang istri ke rumah ketua RT tersebut dan bersembunyi dibawah kolong rumah untuk mendengarkan apa yang ingin dibicarakan istrinya.
"Saat itu R mendengar istrinya mau melaporkan dirinya ke polisi karena pernah diancam dan disakiti oleh suaminya tersebut," kata Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika kepada Korankaltim.com Jumat (19/5/2023) sore tadi.
Setelah mendengar apa yang dibicarakan istrinya, R langsung keluar dari bawah kolong rumah ketua RT 10 dan langsung mendatangi sang istri. R yang merasa sakit hati atas ucapan AR langsung menghampiri sang istri.
"Dia bilang kepada istrinya kalau mau melaporkan jangan tanggung-tanggung, laporkan saja. Saat itu R langsung mencabut sebilah badik yang dibawanya dari rumah," papar Andika.
R langsung menikamkan badik tersebut ke arah AR, membuat istrinya mengalami luka tusuk di bagian perut, pinggang dan kaki. Mengetahui kejadian itu warga langsung menyelamatkan wanita itu dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk segera mendapatkan pertolongan sementara R berhasil diamankan.
"Modusnya karena sakit hati bahwa istrinya meminta cerai dan berniat melaporkannya atas tindakan KDRT," tambahnya.
R saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut, dikenakan pasal 5 huruf a dan pasal 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Editor: Aspian Nur