Sayang, bukan jual makanan atau kuliner, sebagaimana yang kerap digeluti pengusaha muda lainnya. Ozi justru menjual narkoba jenis sabu-sabu. Setahun berbisnis, akhirnya aksinya diendus aparat Kepolisian.
Hal ini, sebagaimana disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani.
Ricky bercerita, mulanya petugas mendapatkan informasi bahwa di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di dalam sebuah mobil yang telah rusak, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Atas informasi itu, pada Selasa (16/5/2023) tim diterjunkan untuk melakukan observasi dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Dan benar saja, di hari yang sama sekira pukul 20.30 WITA, petugas mengamankan pelaku yang mengaku bernama M Reza Fauzi alias Ozi.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti enam poket sabu-sabu dengan berat total 1,97 gram bruto serta satu sendok penakar di lantai mobil rusak. "Dari hasil introgasi ini, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah berjualan sejak setahun lalu," ungkap Ricky.
Untuk satu poketan sabu-sabu tersebut, pelaku mengaku dijual dengan harga Rp 150-200 ribu. "Jadi, selama jualan dia ini stand by di mobil rusak itu, pelanggannya yang mendatangi dia," terangnya.
Disinggung apakah pria berusia 29 tahun tersebut sudah pernah diamankan sebelumnya, Ricky membeber bahwa Ozi merupakan pemain baru. "Dia pemain baru, belum residivis. Kalau motifnya karena tidak ada pekerjaan, untuk keperluan sehari-hari dari jualan ini (sabu)," pungkasnya.
Editor: Rusdianto