Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat kalau di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang kerap digunakan transaksi nakotikas jenis sabu-sabu.
Atas informasi itu, petugas pun langsung ke lokasi dan Jumat (28/4/2023) dilakukan pengamatan sekitar pukul 16.30 WITA. Dari hasil observasi yang dilakukan pada pukul 17.00 WITA petugas menggrebek rumah tersebut, didapati seorang pria yang mengaku bernama Abdul Rajab alias Daeng.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 24 poketan sabu-sabu siap edar dengan berat total 8,92 gram bruto.
Selain poketan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni tiga bundel plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai Rp 2.350.000 diduga hasil penjualan sabu.
Barang bukti ini kami amankan di atas lantai ruang tamu. Dan saat kami tanya pelaku mengakui itu miliknya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Selasa (2/5/2023) hari ini.
Atas temuan tersebut Daeng bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
Daeng sendiri mengaku baru pertama kali berbisnis sabu-sabu. "Pengakuan dia baru pertama kali dan dapatnya itu dari seseorang berinisial A, yang hanya komunikasi melalui ponsel," sebut Ricky.
"Jadi, kalau misalnya pelaku ini bisa menjual 10 gram itu, dia akan mendapatkan bagian, yang jelas si A ini pengakuannya hanya meminta Rp 9 juta, sisanya untuk dia (Daeng)," sambungnya.
Satu poket tersebut dari pengakuan pelaku, rencana akan dijual seharga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. "Kalau perpoketnya dia mau jual Rp 250-300 ribu, ya biasalah ngakunya karena faktor ekonomi," papar Ricky.
Polisi masih mendalami terkait dengan asal barang haram tersebut. Pasalnya, keduanya hanya berkomunikasi melalui telpon dengan nomor rahasia.
Editor: Aspian Nur