Penangkapan para tersangka ini dilakukan jajaran Polres Kukar pada Senin (10/4/2023) lalu sekitar pukul 17.30 dengan barang bukti berupa tujuh (7) alat berat eksavator di 5 tumpukan batu bara.
Pengungkapan kasus tambang ilegal ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT. Bramasta terkait adanya kegiatan pertambangan batu bara di wilayah konsesi perusahaan yang bergerak di bidang peternakan sapi ini.
Mendapat laporan tersebut, tim Polres Kukar melakukan pengecekan dan menemukan adanya kegiatan alat berat yang melakukan penambangan di dalam izin lokasi PT Bramasta.
"Dari lokasi kejadian, kita amankan 13 orang dan 8 diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kanit Tipiter Polres Kukar, Ipda R.M Sagi Janitra dalam pers rilis, Kamis (13/4/2023) sore.
Sebanyak 8 orang tersangka ini berinisial SW, OB, HD, EK, HD, SY, AD dan WT yang kemudian berdasarkan keterangan dari para tersangka. Kegiatan penambangan ini sudah berjalan selama 20 hari namun batu bara yang ditambang belum ada dikeluarkan atau dijual.
"Untuk tersangka sendiri merupakan pekerja dan pengawas di lokasi. Sedangkan untuk pemodal, sudah kita kantongi identitasnya. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran karena lokasinya sedang berada di luar pulau Kalimantan," bebernya.
Adapun para tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.
Editor: Rusdianto