Mereka adalah Sandi Putra dan Eno Rahmadani. Keduanya sama-sama masih berusia 28 tahun. Usia produktif yang bisa saja digunakan untuk mengukir prestasi di dunia kerja.
Duet ini memang tetap berkarya, tapi sayangnya dalam urusan yang melanggar aturan. Semua cerita perihal Sandi dan Eno, terungkap karena ulah mereka tercium petugas.
Berbekal informasi dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Jalan Ade Irma Suryani, Gang 01, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda kota, tepatnya di pinggir jalan akan ada transaksi narkoba pada Sabtu (8/4/2023), sejumlah petugas diterjunkan ke lokasi.
Setelah melakukan pengamatan dan observasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak berselang lama sekitar pukul 22.45 WITA, terlihat satu orang pria yang dicurigai berhenti di TKP dan satu orang lagi berada di dalam parkiran sebuah indekos.
Saat itu, petugas mengamankan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan tersebut. Dan, benar saja. Mereka adalah Sandi Putra dan Eno Rahmadani.
"Saat mau diamankan petugas salah satu pelaku bernama Sandi, terlihat membuang satu lembar tisu ke atas atap, kemudian dilakukan pengecekan ternyata poketan sabu seberat 1,07 gram bruto, bersama tiga unit handphone" ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Senin (10/4/2023).
Kemudian, dilakukan pengembangan di kediaman Sandi kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang Indah, RT.19, Keluraha Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Dari rumah Sandi, kami temukan 10 bungkus plastik klip ukuran sedang, berisi sabu-sabu yang berada di dalam kantong kresek warna hitam, dengan berat 1007, 68 gram bruto atau 1 kg lebih, yang tergantung di belakang rumah," bebernya.
Sementara, satu pelaku lainnya Eno bertugas membantu Sandi dalam mengantarkan barang haram tersebut.
"Kalau peran mereka masing-masing ya sebagai kurir, yang mengambil dan mengantar barang (sabu-sabu)," terangnya.
Berdasarkan hasil introgasi, bahwa keduanya telah tiga kali melakukan pengambilan dan pengantaran sabu-sabu.
"Yang ketiga kalinya berhasil kami tangkap, yang pertama itu kiriman seberat 1 ons dengan upah Rp 5 juta, kedua 5 ons dan mendapatkan upah Rp 15 juta, sedangkan ketiga kali 1 kg, ini mereka akan diberikan upah Rp 20 juta," bebernya.
"Jadi, mereka ini hanya tinggal menunggu arahan dari pemilik barang yang ada di Sulawesi, kemana akan diantarkan. Kami masih dalami mau dibawa kemana barangnya," sambungnya.
Untuk asal barang sendiri, pihaknya masih melakukan pendalaman, tetapi jika dilihat dari kemasana, diduga berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara).
"Kemungkinan dari utara, dan antara Sandi dan pemilik barang, dari hasil introgasi sudah saling mengenal sejak 2016 lalu, keduanya bertemu di penjara," imbuhnya.
Sehingga, pihaknya pun saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang yang berada di Sulawesi tersebut.
"Dan memang hasil penyelidikan sementara kami pemilik barang ini ada keterkaitan dengan beberapa ungkapan kasus narkoba yang pernah diungkap sebelumnya," pungkasya.
Editor: Rusdianto