Fakta-fakta ini, yang membikin Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menangkapnya pada Rabu (29/3/2023) lalu sekitar pukul 21.00 Wita di rumahnya yang berada di Dusun Kelampak, Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
"Penangkapan tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P Rachmawan pada Jumat (31/3/2023).
Laporan masyarakat yang diterima pada Senin (27/3/2023) ini langsung ditindak lanjuti oleh Satreskoba Polres Kukar. Yakni dengan menerjunkan tim yang dipimpin oleh KBO Reskoba Polres Kukar Ipda Rastra Elfra Mokat.
Penyelidikan yang dilakukan ini memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika diwilayah tersebut. Sehingga tim opsnal pun langsung melakukan pemantauan terhadap orang dan rumah yang dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian menggerebek kediaman tersangka pada hari Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 21.00. Dalam penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka B (30) ini diantaranya 155 poket kecil sabu dengan berat kotor 48,32 gram. 2 bendel plastik klip untuk membungkus, 1 sendok takar serta uang tunai sebesar Rp 6,7 juta.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan langsung dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
Editor: Rusdianto