Pengungkapan ini bemula pada Selasa (21/3/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WITA Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pemuda bernama Adam Maulana alias Tayo, di Jalan Kemakmuran, Gang Reformasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalalan.
Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap digunakan transaksi narkotika jenis ganja.
Dari pemuda 19 tahun itu, petugas mengamankan barang bukti dua poket ganja yang disimpan dalam kemasan kota susu seberat 12,13 gram bruto, yang sebelumnya dibuang pelaku ke tanah, serta satu unit handphone pelaku.
Tak berhenti disitu, petugas melakukan pengembangan ke kediaman pelaku di Jalan Kemakmuran, Gang 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Disana petugas menemukan satu bungkus/poket ganja seberat 3,14 gram brutu, satu kotak tupperware beris ganja seberat 33,02 gram bruto, saru bungkus ganja seberat 125 gram bruto, lima lembar plastik klip, yang seluruhnya di dapat di dalam kamar pelaku.
Berdasarkan pengakuan Tayo bahwa ganja tersebut milik warga binaan berinisial AB (25) yang berada di Lapas Narkotika Samarinda. Sehingga, petugas melakukan pengembangan terhadap AB dan meminta keterangan awal serta mengamankan barang bukti satu unit handohone yang diduga untuk komunikasi keluar.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Rabu (29/3/2023) hari ini.
"Jadi, yang di lapas itu pengendalinya, dia yang pesan barang (ganja) secara online. Pengakuannya dia pesan dari jawa dan diterima oleh si Tayo ini yang kami amankan lebih dulu," tuturnya.
Untuk peran si Tayo sendiri dikatakannya yang memecah ganja menjadi poketan kecil, kemudian diantarkan ke pemesan barang, sesuai perintah dari AB.
"Jadi, sasarannya itu, pelanggan-pelanggan AB, Tayo yang mengantar, setiap pembelian atau pengiriman itu diupah Rp 200 ribu," sebutnya.
Aksi keduanya tersebut, beradasarkan keterangan para pelaku baru sekitar dua bulan belakangan terakhir.
"Baru dua bulan ngakunya, dan itu sudah dua kali pengiriman, yang diasanya 150-200 gram ganja. Kalau harga beli melalui online, kami belum sampai disitu, karena masih keterangan awal," pungkasnya.
Editor: Rusdianto