Pengungkapan ini bermula pada Sabtu (18/3/2023) dari informasi yang diterima oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda, bahwa di Jalan Untung Suropati, Gang Pasiran, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di samping SPBU kerap adanya pengetapan BBM jenis solar, termasuk di SPBU di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Atas informasi tersebut anggota Tipideksus pun melakukan pemantauan aktivitas pembelian BBM jenis solar di kedua SPBU tersebut. Dari hasil pemantauan itu, petugas mendapati beberapa truk yang dicurigai sebagai pengetap BBM.
Kemudian truk yang dicurigai dengan Nopol KT 8530 BF warna kuning tersebut pun diikuti dari belakang oleh petugas, hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yang mana tangki sudah dimodifikasi kiri kapasitas 180 liter dan kanan 100 liter, serta satu unit truk dengan Nopol KT 8677 BL warna hitam biru, yang saat itu berhenti di TKP.
"Saat itu truk KT 8677 BL berhenti, kemudian memindahkan BBM jenis solar dari tangki, menggunakan selang ke beberapa jiriken yang telah disiapkan. Kemudian, anggota langsung mengamankan dua sopir truk tersebut, bersama barang bukti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (28/3/2023) hari ini.
Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, kedua sopir tersebut mengaku bahwa mereka hanya sebagai anak buah dan memiliki bos, berinisial SR. Dan aksinya itu dilakukan sudah tiga bulan terakhir.
"Jadi, mereka ini hanya sopir, bosnya ini yang mengatur kedua sopir untuk melakukan pengetapan BBM bersubsidi dan memberikan modal untuk membeli di SPBU. Dan saat ini kami masih memburu SR," terangnya.
Lanjut kata Ary, hasil pembelian BBM itu, nantinya akan dijual kembali, dengam harga Rp 9 ribu/liter, yang harga di SPBU Rp 6.800/liter. "Jadi, setelah mengantre di SPBU BBMnya ditampung disuatu tempat, yang nantinya akan dijual kembali. Kalau sasarannya ke kendaraan-kendaraan ekspedisi yang keluar kota," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40, pasal 55, UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan, tentang minyak dan gas pasal 55 dan 56. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Rusdianto