"Untuk modusnya yang bersangkutan menjual kupon undian secara manual dan setiap ada yang datang menombok, rata-rata sehari itu keuntungannya Rp 3-5 juta, itu kalau tidak ada yang kena," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Penangkapan Abdul Kadir dan Naomi, kata Kombes Pol Ary Fadli, bermula dari adanya laporan masyarakat. Disampaikan, bahwa di Jalan Azis Samad, Gang P.Antasari, RT.038, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda kerap terjadi transaksi perjudian togel.
Berbekal informasi itu, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.00 WITA, dan mengamankan seorang pria paruh baya berusia 77 tahun, bersama dengan barang bukti yakni kertas paito dan sejumlah uang tunai senilai Rp1.805.000. Dan ya, pria paruh baya itu adalah Abdul Kadir.
Dari hasil introgasi awal, diketahui bahwa hasil rekapan togel tersebut, disetorkan kepada Naomi. Sehingga, petugas pun melakukan pengembangan ke kediaman wanita berusia 47 tahun itu, di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Jadi, bandarnya ini ada di Medan dan keduanya ini beraksi sudah sekitar satu bulan belakangan terakhir," beber Kapolres.
Soal peran masing-masing, Ary membeber, Kadir bertugas mengumpulkan rekapan togel, yang kemudian diserahkan kepada Naomi.
"Pelaku Naomi ini nanti yang menyetorkan ke bandarnya di Medan. Kalau untuk pembeli dan pelaku ini bertemu secara langsung serta rata-rata pembeli adalah orang yang memang sudah berumur dan orang yang tidak bisa sistem online atau digital," pungkasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni handphone, kalkulator, papan scanner, spidol, pulpen, staples serta uang tunai.
Editor: Rusdianto