Alih-alih langsung menghentikan. Petugas bersabar dan membuntuti bahkan hingga ke kawasan Jalan Trikora, RT.30, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Itu adalah hari Jumat (10/3/2023) pagi.
Karena sudah terlampau jauh, di kawasan itu akhirnya petugas langsung memberhentikan pria itu dan dilakukan penggeledahan. Dan benar saja. Hasilnya, didapati narkoba jenis Sabu yang dibawa oleh Bramoli. Sekitar pukul 10.30 WITA, ia pun diamankan.
"Saat digeledah, kami temukan sebuah kotak rokok di dashboard motor, yang berisi satu poket sabu seberat 0,49 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Samarinda, Kompol Subari Minggu (12/3/2023) hari ini.
Berdasarkan pengakuan Edi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial NM. "Ini masih kami dalami pemilik barangnya, kalau perannya penjual, karena rencana sabunya mau dia jual lagi," sebutnya.
Berapa lama pelaku ini berjualan kristal putih tersebut, Subari mengatakan baru sekitar enam bulan. "Pengakuannya baru. 6 bulanan, jadi dia ini kalau ada yang pesan baru dia carikan," tutupnya.
Editor: Rusdianto