"Pelaku ini kembar, mereka duet maut, melakukan tindak pindana pencurian, tetapi satu pelaku yakni Yahsin ternyata ada laporan melakukan pencurian di Tenggarong Seberang, makanya kami serahkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses," kata Ary saat rilis kepada media Kamis (9/3/2023) hari ini di Mapolresta Samarinda.
Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi mendapatkan laporan Sabtu (4/3/2023) lalu sekitar pukul 07.00 WITA di Gang Persik Jalan M Yamin, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat KT 4615 ID warna putih milik Agustina Buaq.
Pasca menerima laporan itu, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Yahsin di kediamannya Gang Sepakat Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang Selasa (7/3/2023) sore lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Ternyata dalam aksi kejahatanmya itu Yahsin tak sendiri melainkan berduet dengan saudara kembarnya Yahsan, yang berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Gerilya, Gang Keluarga.
"Kedua pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti lima unit sepeda motor, satu diantaranya yang ada laporan ke kami," terang perwira tiga melati itu.
"Kalau yang lainnya, bisa juga dipubikasikan, kalau ada korbannya untuk bisa melaporkan ke Unit Jatanras," paparnya
Modus Yahsin dan Yahsan dalam melakukan pencurian bermacam-macam, yakni mendorong sepeda motor yang tidak dikunci setang.
"Dia dorong dari lokasi mencuri sampai ke rumahnya, saat itu heran juga tidak ada yang curiga. Setelah sampai, barulah dia buat duplikat kuncinya, ini belum ada yang sempat dijual," imbuhnya.
Disinggung soal peran saudara kembar ini, mereka begantian, ada yang sebagai eksekutor, sementara satunya yang memperhatikan sekitar. "Sama-sama saja, saling membantu, saat beraksi. Kalau kemungkinan ada TKP lain, anggota masih melakukan pendalaman," tutup Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahum penjara.
Editor: Aspian Nur