Kasus ini terjadi pada 28 Februari lalu sekitar pukul 10.00 WITA dimana telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mana diketahui ketiga anak tersebut merupakan saudara.
Awalnya orangtua ketiga anak tersebut menjemput mereka ke ponpes untuk liburan dan diketahui ketiganya sudah sekitar tiga bulan masuk ponpes tersebut.
Setibanya di rumah untuk makan, satu diantara anak tersebut mengaku merasa sakit di bagain dada yang langsung ditanya orangtuanya. Dari situ terungkap kalau si anak mengaku dipukul dengan rotan, diinjak serta kepala dibenturkan ke tembok hingga mengalami lebam.
Satu anak lagi diakuinya juga dipukul dengan rotan dan disemprot air panas yang sudah diisi ke dalam sparay ke bagian wajah, sementara anak yang satu lagi juga dipukul dengan rotan kemudian di pukul di bagian kepala.
Mengetahui kekerasan yang terjadi pada ketiga anaknya, orangtua tersebut merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Samarinda Rabu (1/3/2023) lalu untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah kami mendapatkan laporan itu, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ada bukti-bukti serta hasil visum, kami mengamankan JY," ungkap Kapolresta Samarinda Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Kamis (9/3/2023) hari ini di Mapolresta Samarinda.
JY sendiri merupakan wanita berusia 35 tahun yang diduga melakukan aksi kekerasan tersebut dan sudah diamankan Selasa (7/3/2023) lalu di ponpes kawasan Kecamatan Sungai Kunjang. "Kami amankan setelah seminggu kemudian di ponpes," ujar Ary lagi.
Terkait dengan motif JY, perwira tiga melati tersebut mengatakan ketiga anak tersebut diduga tidak berperilaku baik dan pernah mencuri barang-barang yang ada.
"Pengakuan dari JY, anak-anak itu nakal, pernah mengambil barang-barang. Sudah sering tegur dan dinasehati gurunya tetapi tidak dihiraukan, sehingga untuk memberikan efek jera, makanya terjadi tindak kekerasan itu," bebernya.
Akibat kejadian tersebut ketiga anak ini diakunya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh. "Anak-anak ini mengalami lebam-lebam, di bagian tangan, lengan dan punggung," tutupnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur