Adalah Roni Suryjaya alias Roni, pria berusia 42 tahun, yang diamankan bersama barang bukti tiga poket sabu-sabu seberat 13,26 gram bruto, serta satu bandel plastik klip serta timbangan digital dan satu unit handphone.
Penangkapan Rony berawal dari informasi yang dihimpun oleh petugas kalau di sebuah hotel di Jalan Camar tersebut kerap digunakan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, kalau di hotel itu sering digunakan transaksi narkoba, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan melakukan observasi serta pemantauan di lokasi dimaksud," ungkap Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Wawan Setiawan saat ditemui di ruangannya lantai 3 Mapolresta Samarinda Senin (6/3/2023) hari ini.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Rony diringkus di satu kamar hotel bersama dengan barang bukti sabu-sabu. "Dia bandar karena barang buktinya lumayan 13, 26 gram bruto, ada timbangan, sendok penakar dan satu bandel plastik klip," jelasnya.
"Dia menginap disitu dan pelanggannya orang dia kenal saja, artinya dia sudah sering disitu, tetapi bukan residivis. Saat kami amankan dia baru nginap tiga hari, mungkin kalau habis barang (sabu) baru dia keluar, kalau ada baru stand by disitu lagi,” papar Wawan.
Untuk sepoketnya sendiri, sabu dijual oleh pelaku seharga Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. "Barang itu dipecah di hotel. Kalau asal barangnya masih kami dalami, karena dia tidak mengaku," tutup Wawan.
Editor: Aspian Nur