Hal ini diungkapkan Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
"Kami masih akan meminta konfirmasi dari pihak kepada sekolah (kepsek) dan guru olahraga yang bersangkutan, tetapi ternyata masih di luar kota," tutur Eko.
"Termasuk nanti pelajarnya, karena saat kami mintai keterangan harus didampingi baik orang tua maupun pemerhati anak, kan masih dibawah umur, jadi harus lebih berhati-hati, jangan sampai anak ini malah justru terkucilkan atau dibuli. Sehingga, tidak asal memanggil begitu saja," sambungnya.
Noor pun berharap nantinya baik pihak sekolah maupun dinas terkait memiliki tugas untuk mengembalikan semangat belajar, perilaku sopan santun serta etika dalam bertutur kata yang baik.
"Ini tanggung jawab negara, pemerintah serta dinas pendidikan, jadi wajib untuk membimbing anak ini, dalam berperilaku yang baik," terangnya.
Yang jelas, pasti akan dilakukan mediasi baik dari pihak sekolah, si pelajar serta dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
"Arahannya pasti dimediasi, tetapi nanti kami lihat dulu, tunggu keterangan dari pihak guru seperti apa, kan kronologis pastinya kami belum tahu," ungkapnya.
Yang jelas, pihaknya mengaku telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang ukuran panjang. "Kami akan dalami juga dari mana dia ambil parangnya ini, informasinya dia pulang ambil ke rumah, tetapi kan belum pasti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan rekaman video berdurasi 43 detik, yang beredar di media sosial (medsos), memperlihatkan pelajar laki-laki yang menggunakan pakaian olah raga, membawa senjata tajam (sajam) ke tengah lapangan, sambil diayunkan.
Tetapi, saat petugas kebersihan sekolah yang melihat langsung, mengamankan pelajar laki-laki tersebut dan kemudian merebut parang tersebut dari tangan si anak. Diketahui kejadian terjadi pada Kamis (23/2/2023) lalu saat jam pelajaran tengah berlangsung.
Editor: Rusdianto