Pemuda 27 tahun itu awalnya mengunjungi orangtuanya di Komplek Batu Putih Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu 14 Januari 2023 lalu.
Namun pukul 03.30 WITA dini hari saat berjalan kaki, Maulid justru mencuri sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci stang. Karena melihat ada peluang dan kesempatan, Maulid pun membawa kabur Honda CBR KT 2106 BR warna merah hitam tersebut.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat rilis di Polsek Samarinda Ulu Rabu (1/3/2023) hari ini menjelaskan hal tersebut.
“Jam setengah empat dini hari dia berjalan kaki menuju Gang Melati 2 di Jalan Pangeran Suryanata dan melihat motor CBR warna merah hitam terparkir di halaman kos-kosan tidak dikunci stang.
Karena melihat kondisi sekitar sepi dan tak ada orang, Maulid langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari Gang Melati.
"Setelah itu, dia mencabut kabel kontak dan menyambungkan kembali untuk menghidupkan sepeda motor, kemudian langsung membawanya pulang," ujar Eko.
Pemilik motor kaget karena motornya sudah tak berada di tempat dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
"Anggota Opsnal Reskrim Ulu langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan di lokasi," sebut Eko.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada 19 Januari, sekitar pukul 17.00 WITA petugas berhasil mengamankan Maulid bersama sepeda motor yang telah dicuri di pinggir Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Hasil interogasi yang dilakukan, Maulid mengakui perbuatannya dan hasil pengembangan ternyata dia juga pernah beraksi pada 19 Desember tahun lalu juga di Kawasan Pangeran Suryanata, tepatnya di depan tumpukan kayu, mengambil sebuah motor Honda Beat KT 6668 WD warna putih yang kemudian digantinya jadi warna hitam.
"Motor yang pertama dia ambil tetapi terlebih dahulu diganti plat nomornya, dijual seharga Rp1.250 juta ke temannya Joko Setiawan. Joko juga sudah kami amankan bersama barang bukti," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Maulid dan Joko dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman 4 tahun kurungan bui.
Editor: Aspian Nur