Satuan yang dipimpin oleh Kasat Polariud, AKP Izdiharuddin Faris R.P berhasil mengamankan tersangka dengan inisial RH (34) dengan barang bukti sebanyak poket narkotika jenis sabu seberat 4,15 gram dan 10,69 gram.
"Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 17.00. Dari kediamannya juga ditemukan beberapa barang bukti poket sabu kecil," ungkap AKP Izdiharuddin pada Minggu (26/2/2023).
Dijelaskannya bahwa penangkapan tersangka ini bermula ketika Unit Gakkum Satpolairud Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan dan pekerja di kapal-kapal. Bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Pelabuhan Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar.
Tim unit Gakkum Satpolairud lalu melakukan penyelidikan di alamat rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi. Terlihat beberapa orang mencurigakan yang keluar masuk sehingga tim langsung mendatangi rumah yang dimaksud.
"Tersangka yang saat itu berada didalam rumah diinterogasi dan lakukan pemeriksaan. Ditemukan 19 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 4,15 gram yang disembunyikan dibawah kompor gas. Serta uang tunai 6 lembar pecahan Rp 50 ribu yang merupakan hasil penjualan narkotika," bebernya.
Tersangka yang diamankan dihadapan orangtuanya ini mengakui barang tersebut merupakan miliknya sendiri. Selain itu, tersangka juga menunjukkan barang bukti lainnya berupa 2 poket besar narkotika seberat 10,69 gram yang disembunyikan disebuah tempat ember beras.
"Tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa dan diamankan ke mako Satpolairud Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (21) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
Editor: Rusdianto