Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto SIK menyampaikan, penganiayaan yang menewaskan santri berusia 13 tahun dilakukan oleh senior almarhun yang telah berusia 20 tahun.
"Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang santri terjadi 18 Februari lalu jam setengah enam petang," kata Eko Kamis (23/2//2023)
Menurutnya, motif penganiayaan tersebut disebabkan karena pelaku yang berinisial AF menuduh almarhum yang berinisial AR telah mengambil uang AF Rp200 ribu. Karena AR merasa tidak mengambil membuat AR melawan sampai akhirnya terjadi penganiayaan yang dilancarkan oleh AF kepada AR.
"Dengan cara yang dia lakukan, pada saat korban duduk bersila dengan 5 orang lainnya (temannya), dia menampar kanan kiri sebanyak dua kali, setelah itu menumbangkan dua tangan (mengepalkan) mengenai punggung korban dengan kekuatan full power," ujarnya.
Sehingga kejadian tersebut mengakibatkan AR tersungkur dan diinjak, dan dibangunkan kembali lalu ulu hatinya korban dihajar kembali oleh pelaku.
"Kemudian ditendang sebanyak dua kali dan disiram oleh pelaku ke wajah korban, dan saat penyiraman air tersebut keluar lendir dan busa dari area hidung," terang Eko.
Polisi melakukan otopsi kepada AF untuk menyelidiki akibat penyebab kematian AR. "Kami akan otopsi Sabtu lusa," sebutnya
AF sendiri dikenakan dengan pasal 338 KUHP Subsidi der 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76.C Jo pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Santri yang meninggal adalah juniornya, pelaku seniornya yang telah melakukan pemukulan, karena menurut pelaku si korban pernah melakukan kejadian yang sama walaupun tidak diakui, karena asumsi dan tuduhan yang dilayangkan kepada si korban," jelasnya.
Pihak Pondok Pesantren Tahfiz koperatif dengan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh santrinya dan langsung dilaporkan ke Polsek, sehingga AF langsung diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.
Editor: Aspian Nur