Namun keinginan pria 38 tahun itu tak kesampaian, karena keinginannya mencuri Electronic Control Unit (ECU) sebuah mobil pikap KT 8470 CS warna hitam di kawasan itu pada Senin (30/1/2023) dini hari lalu sekitar pukul 04.00 WITA keburu ketahuan pemilik mobil yang curiga melihat keberadaan dirinya.
Tak pelak, Suyanto pun kaget dan berusaha melakukan perlawanan. Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena dalam rilis bersama media Rabu (8/2/2023) hari ini.
"Saat itu dia kepergok pemilik mobil tapi langsung mengambil badik dan menyerang bahkan sempat melukai si pemilik mobil di bagian jari kelingking kanan. Si pemilik mobil berteriak yang mengundang warga lain untuk datang," kata Sena.
Tak sempat kabur, Suyanto yang datang mengendarai motor akhirnya dihujani pukulan warga setelah sebelumnya berhasil diringkus. “Saat diamankan dia sempat dipukuli warga, motornya juga hancur dirusak. Setelah itu dia diserahkan warga ke Polsek Sungai Pinang untuk diproses," sebut Sena.
Untuk pasal yang dikenakan 365 KUHP dan atau pasal 363 Jo 53, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Editor: Aspian Nur