Ketiganya ditangkap setelah Usman melapor kepada polisi 31 Desember 2022 lalu karena galangan kapal yang berada di Jalan Olah Bebaya RT 09 Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan itu, disatroni maling.
Usman hendak memanaskan mesin alat berat berupa ekscavator saat itu namun saat membuka pintu eksavator ternyata kabel monitor sudah terputus. Setelah dirinya melihat lebih seksama, ternyata ada beberapa kompenen yang juga telah hilang dicuri yakni controller assy, fuce box assy, throtell motor gas assy dan harnes cabin assy.
Dari laporan Usaman anggota Polsek Samarinda Kota pun langsung melakukan penyelidikan, mencari bukti-bukti serta keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi mengantongi identitas Wahidi yang berusia 45 tahun, Marco berusia 29 tahun dan Marso berusia 31 tahun. Dari hasil penyelidikan diketahui kalau dua diantara ketiganya adalah residivis yakni Wahidi dan Sumarso dengan kasus yang sama.
"Yang menjadi otak pencurian itu Wahidi selaku eksekutor sedangkan Sumarso dan Sumarno bertugas mengawasi saat melakukan aksi pencurian," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (7/2/2023) hari ini.
Ketiganya menggunakan kunci master yang bisa membuka semua pintu ekscavator dan alat berupa cuter untuk memotong kabel. "Wahidi memang spesialis mencuri perangkat alat berat jenis ekscavator)," ungkap Ary lagi.
Dari ungkapan ini polisi berhasil mengungkap jaringan pencurian alat berat lainnya, dengan modus yang sama. "Jaringannya sama, tetapi lokasinya di Sangasanga dan Penajam Paser Utara (PPU), yang ditangani oleh Polda Kaltim," ujar Ary.
Akibat pencurian itu Usman mengalami kerugian mencapai Rp150 juta sementara para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur