Hanya saja rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan di Mapolsek Sungai Pinang Jumat (27/1/2023) hari ini. Pelaku pembunuhan, Rasbian Tanto, dihadirkan pada rekonstruksi tersebut bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, penyidik Polsek Sungai Pinang dan Unit Inafis Polresta Samarinda.
Rasbian, pria 36 tahun itu, diketahui menghabisi nyawa Steven Ponto, pria berusia 30 tahun, hanya karena tersinggung ucapan Steven terkait ketapel buatannya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto menjelaskan, rekonstruksi dilakukan sebagai syarat materil melengkapi pemeriksaan penyidik.
"Jadi kalau nanti datanya diberikan kepada jaksa, rekonstruksi ini akan menjadi syarat untuk proses penuntutan," ujar Noor Dhianto kepada Korankaltim.com disela rekonstruksi.
Ada 20 adegan yang diperankan Rasbian, mulai dari awal kejadian hingga tewasnya Steven. "Ada 20 adegan, tidak ada yang ditambah dan dikurangi, setiap adegan sudah dilakukan sesuai dengan hasil penyidikan dari peristiwa yang terjadi, disaksikan perwakilan kejaksaan," paparnya.
Rasbian dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurimungan bui. "Pasal yang kami jerat ke tersangka 338 KUHP Juncto Pasal 352 KUHP," tutup Noor Dhianto.
Peristiwa berdarah yang membuat nyawa Steven ini melayang terjadi hari Selasa jelang tengah malam tanggal 20 Desember tersebut, sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat itu Rasian dan Steven mengobrol tentang ketapel karena diketahui Steven memiliki keahlian membuat benda tersebut.
Obrolan semakin dalam sehingga terjadi perdebatan. Steven mengejek jika busur miliknya lebih bagus dari milik Rasbian yang membuat pria tersebut tersinggung.
Rasbian lalu pulang ke rumah mengambil senapan angin yang biasa digunakan untuk berburu dan kembali mendatangi Steven. Rasbian mengarahkan senapan itu dan menembakkan ke Steven lebih dari sekali, tetapi tidak mengenai sasaran sampai akhirnya tembakan terakhir mengenai dada sebelah kiri Steven.
"Dari keterangan Rasbian, almarhum sempat mengeluarkan senjata tajam jenis badik, sehingga reflek menembakkan senapannya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kepada media dua hari setelah kejadian.
Steven langsung tergeletak dan dievakuasi warga sekitar, sementara Rasbian langsung melarikan diri. "Dalam perjalanan ke rumah sakit Steven meninggal dunia. Dan dari hasil autopsi, berdasarkan keterangan awal dokter forensik, kematiannya akibat peluru yang menembus paru-paru dan bersarang di tulang iga belakang," tutupnya.
Rasbian sendiri mengaku kesal dengan nada bicara korban yang kasar, saat mengejek ketapel miliknya sehingga ia secara spontan pulang mengambil senapan angin miliknya.
"Dia ngejek ketapel saya, terus saya bilang kalau tidak bagus ya, masing-masing orang kan punya pendapat. Tetapi, karena dia keras kepala dan omongannya kasar, karena saya jengkel sekali saya pulang ambil senapan angin, itu spontan saja saya lakukan," ungkapnya.
"Saya menembak tidak ke arah dia, ke arah atas karena dongkol. Tetapi, tiba-tiba dia loncat mau nikam saya, dan gak lama dia lari, nah kenapa pas teman saya mau melerai, dia mau menikam teman saya dan akhirnya spontan saya tembak, saya kira tidak kena, makanya saya langsung pulang," ujar Rasbian lagi.
Saat dirumah baru Rasbian mendapat informasi kalau Steven meninggal dunia. "Ya, saya spontan melindungi teman. Makanya saya langsung menyerahkan diri, sehari setelah kejadian," tutup Rasbian.
Editor: Aspian Nur