Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Samarinda Mohamad Mahdy kepada Korankaltim.com menjelaskan, pemeriksaan terhadap RJ dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda mulai Kamis (26/1/2023) kemarin hingga 20 hari ke depan. "Diperoleh Informasi bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan pemeriksaan satu tersangka Perkara Korupsi PT Pegadaian Kota Samarinda dengan inisial RJ," jelas Mahdy dalam keterangan tertulis kemarin.
Tindakan yang dilakukan RJ hingga berujung pada pemeriksaan Kejari Samarinda itu karena dirinya telah melakukan fraud atau penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja berupa penggelapan barang jaminan dalam bentuk Logam Mulia (LM) dan uang tahan pelunasan LM produk Mulia Ultimate, produk Konsinyasi 24 PT Pegadaian dan produk Jasa Titip Manual.
"Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri," jelasnya.
RJ sendiri sudah menjadi pegawai PT Pegadaian sejak 2016 sampai dengan 2021 dengan jabatan sebagai Penaksir. Mahdy menegaskan dalam pemeriksaan RJ, pihaknya juga akan menelusuri apakah dalam tindakannya ditemukan kerjasama dengan pihak lain.
Atas tindakan yang dilakukan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim kerugian yang disebabkan ditaksir mencapai Rp1,16 miliar.
RJ juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan pasal 3.
Editor: Aspian Nur