Untuk mengetahui bagaimana insiden itu terjadi, sedikitnya 36 adegan diperagakan oleh pelaku yakni SA, dengan petugas dari Polsek Sungai Kunjang berperan sebagai korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui selain memukul suaminya dengan Alu, alias alat penumbuk lesung yang terbuat dari kayu Ulin (terbesi). SA diketahui juga sempat membekap Nafiah suaminya dengan bantal, di ruang tengah rumah mereka. Hal ini pula, yang diduga membuat pria berusia 54 tahun itu makin sulit bertahan, hingga akhirnya tewas.
Rekonstruksi yang dihadiri langsung oleh pihak keluarga korban dan pelaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum (PH) tersangka, Polsek Sungai Kunjang, Unit Inafis Polresta Samarinda serta saksi-saksi itu, disebut Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara sebagai upaya petugas mendalami dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan wanita berusia 54 tahun tersebut, dengan Nafiah yang tak lain suaminya sendiri sebagai korban.
"Kami melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana, yang disangkakan kepada pelaku," ucap Kompol Made Anwara, kepada Korankaltim.com.
36 adegan yang diperagakan, lanjut Made dilakukan sesuai dengan apa yang tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun selain itu, SA, kata Made juga disangkakan melanggar pasal 340 Kitab Urusan Hukum Pidana (KUHP), Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman seumur hidup.
"Jadi, untuk pasal 340 KUHP-nya nanti. Ini kan untuk memperjelas persangkaan pasal di BAP, kalau 340-nya akan dilihat pada pengadilan," sebutnya.
Untuk diketahui, insiden pemukulan itu sedianya terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 lalu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Warga Jalan Ekonomi Kelurahan Loa Buah, tak lain tetangga korban dan pelaku dibikin geger.
Lantaran, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan SA terhadap Nafiah. Menurut keterangan Justan. Salah satu anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Loa Buah, pihaknya mendapat laporan dari tetangga warga sekitar tempat kejadian, yang mengaku mendengar suara teriakan dan terjadi perkelahian.
Setelah sampai di TKP, Justan menanyakan kronologi kejadian kepada SA. Hasilnya, diketahui bahwa pasangan paruhbaya itu sempat cekcok pada pukul 02.00 WITA dinihari. Dari sana, Nafiah disebut SA mengancam akan membunuhnya bersama anak-anak mereka.
Musabab cekcok itu, diakui SA karena Nafiah menuduh dirinya selingkuh dengan menantunya sendiri. Masih menurut SA, Nafiah juga dikatakan tampak benar-benar ingin mewujudkan ancamannya tersebut. Hal ini, diketahui dengan usaha Nafiah yang dikatakan sempat mengasah sebilah parang. Namun, setelah adumulut itu. Amarah Nafiah mereda. Ia memilih tidur di ruang tamu rumah mereka.
SA yang merasa terancam, mengaku tak bisa tidur. Ia terbayang-bayang ancaman suaminya itu. "Sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku memgambil alu, kemudian memukulkan ke korban yang sedang tidur berkali-kali," ungkap Justan.
Usai insiden berdarah tersebut, SA yang sempat kebingungan kemudian melapor ke RT setempat.
"Iya, jadi pelaku sendiri yang kasih tahu ke RT-nya dan RT memberitahu ke kami. Gak lama pihak Kepolisian Polsek Sungai Kunjang datang dan melakukan olah TKP, kemudian mengamankan alu (alat penumbuk padi dari ulin), sebilah parang lengkap dengan sarung berukuran 60-70 cm dan sebilah badik," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Rusdi