Pria 43 tahun itu berhasil lolos dari pengamanan polisi dan kejaksaan setalah divonis kurungan 6 tahun penjara dan rencananya hendak dibawa ke mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Kelas II A Samarinda.
Wicang kabur dengan bantuan seseorang yang sudah menunggunya di motor, tepat di belakang gedung PN.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani membenarkan adanya penangkapan terhadap Wicang tersebut. Namun, Ricky menyatakan pihaknya tak mengetahui jika Heryanto selama ini adalah buronan dari Kejari Samarinda.
"Kami tahunya setelah dia kami amankan. Setelah kami periksa dan koordinasi dengan kejaksaan, ternyata dia adalah terdakwa yang kabur," kata Ricky saat ditemui di Mapolresta Samarinda Jumat (13/1/2023) hari ini.
Disinggung soal pengungkapan kasus Wicang ini ia mengaku jika awalnya berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan. "Ya, seperti biasa dapat laporan masyarakat, kami kesana (rumah Wicang) dan dapat ada barang buktinya," ujarnya.
Wicang diserahkan ke Kejari Samarinda, dan untuk proses perkaranya tetap berjalan. "Dia menjalani vonis yang belum dijalani," tutupnya.
Setelah dikoordinasikan akhirnya tim Kejari Samarinda datang ke Polresta Samarinda untuk melakukan eksekusi dan membawa kembali Wicang ke rutan untuk menjalani sanksi hukum kurungan badan selama 6 tahun yang belum pernah dijalaninya.
"Yang pertama kami berterima kasih kepada Polresta Samarinda yang sudah menangkap kembali tahanan kami," kata Kasi Pidum Kejari Samarinda, Indra Rivani.
Indra membenarkan Wicang tertangkap karena perkara baru, yang diselidiki oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda. "Tidak sengaja menangkap tahanan kami, itu karena kasus baru lagi," ujar Indra.
Untuk proses yang dilakukan kejaksaan yakni eksekusi terhadap putusan pertama yang belum dijalani pria tersebut.
"Masa hukuman tidak ditambah, karena yang lama sudah putusan, namun belum dijalani. Nanti yang lain akan menjadi perkara baru," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur