Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terjadi pada 20 November lalu jam 10 pagi di Jalan Purwodadi, RT 09, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Motor seharga Rp123 juta itu milik Sugiono, yang saat kejadian sedang berada di luar kota dan dirumahnya hanya ada anaknya yang sedang makan di kamar sementara istrinya membantu tetangga yang sedang punya hajatan nikahan.
Memberikan keterangan kepada polisi setelah pulang dari luar kota untuk melaporkan pencurian motor tersebut, Sugiono menceritakan kronologis kejadian.
"Anak saya sedang makan di kamar dan mendengar suara motor, kemudian menghubungi ibunya untuk bertanya motor siapa yang bawa, istri saya bilang tidak tahu. Anak saya bilang motornya hilang dan sebelumnya kunci motor Ninja itu ada di atas meja habis dicuci," ungkap pria 50 tahun itu saat ditemui di Mapolsek Sungai Pinang Selasa (6/12/2022) hari ini.
"Padahal ada motor Scoopy di depan kuncinya masih menempel dia (pencuri) malah pilih motor yang di dalam, yang sudah dikeluarkan," ungkapnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dengan didampingi Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto serta Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri dalam rilis mengatakan pasca korban kehilangan sepeda motor langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang.
Atas laporan itu anggota opsnal pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari hasil penyelidikan kemudian ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku bernama Agus Wahyu, tetangganya sendiri. Dari jam awal kejadian pukul 10.00 WITA, pukul 15.30 WITA pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Pos PJR (Patroli Jalan Raya) Kilometer 51, dekat Tahu Sumedang," ungkap perwira tiga melati itu.
"Jadi, kurang lebih 5 jam pasca kejadian, Agus berhasil diamankan bersama teman wanitanya, katanya pacarnya, tetapi pacarnya itu tidak tahu kalau itu motor curian, tahunya hanya dipinjam saja," jelas Ary.
Motif Agus Wahyu mencuri motor itu karena ingin mengantarkan teman wanitanya itu ke Balikpapan. “Alasannya ya mau antar pacarnya ke Balikpapan. Agus Wahyu ini belum residivis, tetapi punya catatan di kepolisian dengan permasalahan berbeda, tapi dia tidak dijerat pidana," papar Ary.
Sementara Sugiono sendiri mengaku dirinya tak kenal dengan Agus Wahyu, hanya saja mengetahui jika pria 30 tahun itu tinggal di bangsalan tepat disamping rumahnya, bersama pacarnya tersebut.
"Saya tidak kenal, tetapi tahu saja, karena dia tinggal di bangsal sebelah sama teman wanitanya," ujar Sugiono.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan bui.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur