Pelaku utama adalah ABH, masih berusia 18 tahun, bersama dua temannya yaitu MNH yang berusia 16 tahun dan MT berusia 20 tahun. Mereka berperan sebagai pemetik, sedangkan dua pelaku lain yakni US dan HNR sebagai penadah barang curian.
Dari 22 lokasi tempat mereka beraksi, polisi baru mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curanmor. Sedangkan lainnya saat ini masih dalam pengembangan. Kendaraan tersebut dicuri dari sejumlah lokasi, mulai dari Graha Indah dan Karang Joang Balikpapan Utara, Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan, Teritip serta Lamaru Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyanto menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku dalma kurun waktu sebulan terakhir. "Kami baru mengamankan 7 kendaraan, sisanya sedang kami dalami," kata Eko saat menggelar pres confereance di Mapolresta Balikpapan Kamis (3/11/2022) sore tadi.
Dalam menjalankan aksinya, ABH, MNH dan MT mengincar kendaraan yang tidak terkunci maupun kuncinya tertinggal di motor. Begitu menemukan sasaran, mereka lantas beraksi dan mendorong kendaraan ke tempat sepi.
Motor hasil curian lalu dijual lewat media sosial dengan harga Rp2 juta hingga Rp4,5 juta. Untuk meyakinkan calon pembeli terkait surat-surat kendaraan, tersangka biasanya mengaku surat-suratnya terbakar, hilang maupun kebanjiran. "Ada juga motor yang dipreteli, biasanya per bagian dijual Rp 300 ribuan," jelas Eko lagi.
Saat ini Tim Batman masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur