Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menuturkan atas instruksi tersebut kemudian dijabarkan ke seluruh jajaran satuan wilayah.
"Bahwa menindaklanjuti arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Kaltim, jajaran Ditlantas Polda Kaltim telah menjabarkan dengan membuat telegram kepada Polres jajaran baik di Balikpapan dan seluruh jajaran di Polda Kaltim terkait dengan peniadaan tilang manual," tegasnya, Jumat (28/10/2022).
Sesuai instruksi Kapolri, lanjutnya, yang dijabarkan melalui Telegram Rahasia (TR) oleh Kapolda Kaltim jajaran lalu lintas di lapangan tidak lagi melakukan penegakan hukum tilang secara manual.
"Jadi kami ke depankan tilang dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement,red). Untuk di wilayah Kaltim ETLE saat ini hanya ada di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda sedang dalam proses," sebutnya.
Bagaimana dengan wilayah yang belum memiliki ETLE? Sonny sudah memberikan arahan kepada Kasatlantas dan Kanit Patroli setiap wilayah untuk tetap mengedepankan edukasi dan melakukan teguran.
"Tetap mengedepankan edukasi kemudian pendekatan secara simpatik mengedepankan senyum, sapa, salam dalam rangka menegur masyarakat apabila melanggar. Jadi, itu yang kami lakukan dengan maksud supaya pendekatan Polri tetap memberikan pembinaan, edukasi kemudian pendekatan dengan cara simpatik dan menjaga Kamseltibcarlantas,"tuturnya.
Dengan meniadakan tilang manual di lapangan, Sonny tetap meminta kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
"Jadi harapan kami dengan tidak adanya tilang secara manual di lapangan, masyarakat tetap mengutamakan keselamatan bagi dirinya dan bagi pengguna jalan lainya dan mematuhi aturan lalu lintas. Petugas kepolisian akan senantiasa membantu dengan cara persuasif dan komunikatif serta edukatif dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas di Kaltim," bebernya.
Pun demikian ketika ditemukan masyarakat melakukan pelanggaran yang masuk kategori tujuh pelanggaran yakni menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan tidak memakai sabuk pengaman, maka petugas memberikan blangko teguran simpatik.
"Jadi kami berikan blangko teguran simpatik jadi sebagai contoh apabila ada pelanggaran lalu lintas yang masuk dalam kategori tujuh pelanggaran lalu lintas kami imbau dan edukasi kemudian memberikan surat teguran simpatik kepada masyarakat agar tidak diulangi dan mematuhi aturan yang ada," paparnya.
Soal belum terpenuhinya ETLE di seluruh wilayah Kaltim, Sonny berharap peran serta pemerintah daerah untuk dapat memberikan bantuan, sehingga kinerja di lapangan dapat berjalan maksimal dalam menekan angka Lakalantas.
"Sementara yang bisa kami lakukan sambil mensosialisasikan dan glorifikasi bagaimana penerapan ETLE di seluruh jajaran. Mudahan dari pemerintah kabupaten dan provinsi bisa mendukung untuk pengadaan ETLE sehingga semua penindakan bisa langsung terprotret melalui sistem teknologi dan informasi sehingga tidak ada lagi perdebatan di masyarakat," harapnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah