Selain itu, turut diamankan akun Facebook dan email berikut buku catatan milik tersangka. "Total barang milik pelaku yang berhasil disita senilai Rp 300 juta," kata Ary kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Menurut Ary, dari rekening tersangka, diketahui ia mengendalikan perputaran uang senilai Rp19 miliar. Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam kategori penipuan dan penggelapan melalui modus arisan online.
Kasus ini terungkap dari laporan oleh dua saksi yang juga merupakan korban dari arisan online tersebut.
"Modus operandinya menawarkan keuntungan berupa arisan melalui media sosial Facebook dengan cara mengiming-imingi para korban dengan istilah apabila membeli dan memasukan get Rp15 juta dalam beberapa hari akan mendapatkan keuntungan Rp25 juta dan inilah yang menarik para korban yang mengikuti atau bergabung dengan kegiatan yang tersangka lakukan," jelasnya.
Atas tindakan yang dilakukannya, oknum guru honorer di Samarinda ini dijerat pasal 372 KUHP juncto 378 KUHP. Tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Adapun korbannya, kata Ary, mengalami kerugian bervariasi. Ada yang Rp30 kuta, Rp50 juta, hingga Rp700 juta. Total keseluruhan kerugian korban berdasarkan laporan yang diterima polisi sebesar Rp3 miliar.
Sementara JKS (25) mengaku aktivitasnya dilakukan sejak 2018 silam mengelola arisan, namun pada saat itu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan pada umumnya.
Muncul permasalahan lantaran jangka waktu untuk membayar para member terlalu dekat dengan jumlah nominal yang besar.
"Sekarang bermasalah karena jangkanya dekat dan keuntungan besar yang saya pasang misalnya Rp50 juta dengan mendapatkan Rp96 juta dalam jangka empat hari saja," akunya.
Sementara dari arisan online itu JKS mengaku keuntungannya ia dapatkan dari pemberian member mulai dari uang tunai maupun berbentuk barang.
"Saya meminta maaf kepada korban yang baru yang saya rugikan makanya saya menyerahkan diri kesini karena memang saya tidak ingin kabur dan beriktikad baik cuman kalau sekarang didesak untuk mengembalikan sekarang saya tidak bisa," tutupnya.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Supiansyah