Atas informasi itu, pukul 00.05 WITA polisi mengamati lokasi yang dimaksud dan melihat seorang pria yang dicurigai dengan mengedarai sepeda motor merek Honda Beat KT 2952 NY warna hitam dan turun dari kendaraan roda duanya kemudian mondar mandir seperti menunggu seseorang. Pria itu adalah Holil.
"Saat diamankan, petugas kami melihat dia membuang sesuatu ke tanah dan ternyata poketan sabu-sabu seberat 0,40 gram bruto," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Minggu (23/10/2022) hari ini.
Tim Hiyena yang melakukan penangkapan Holil menggiring pria itu kekediamannya di Jalan Damanhuri 2 Perum SKM Borneo, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Di rumah pelaku kami menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,27 gram bruto, diselipkan di sela-sela sofa di ruang tamu, temasuk barang bukti lainnya," jelas Ricky lagi.
Selain barang bukti dua poket sabu-sabu petugas juga mengamankan dua unit handphone, satu alat pres, satu bundel plastik klip serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Dari pengakuan Holil, dia jualan itu baru beberapa bulan ini, asal barang katanya dari seseorang, yang tidak dia kenal, masih kami kembangkan," terangnya.
Mengengai siapa yang menjadi sasaran pembeli dan harga jual, perwira melati satu tersebut menyebutkan teman-teman yang dikenalnya.
"Satu poketnya biasa dijual Rp150 ribu sampai Rp200 ribu dan uang hasil penjualan digunakan biaya sehari-hari, itu pengakuan dia," tutup Ricky.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur