Rekonstruksi dihadiri tersangka Paharudin (52), yang juga mengundang pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda, Inafis Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Kunjang.
Tersangka memerankan mulai dari awal terjadinya perselisihan, hingga korban dibawa ke rumah sakit. Ada sekitar 33 reka adegan yang dilakukan.
"Jadi, setiap adegan ini disaksikan langsung oleh pihak JPU," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara.
Tetapi, untuk menentukan pasal yang akan diterapkan tersebut pihaknya mengaku masih akan menunggu hasil autopsi, apa yang menjadi penyebab pasti korban meninggal dunia.
"Setelah ini, kami tunggu lagi hasil autopsinya, tetapi kalau pasal sementara itu 338 subsider 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia," tandasnya.
Kasus perkelahian berujung maut ini terjadi pada Selasa (4/10/2022) lalu sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah warung kopi, di bilangan Jalan Kemangi, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Korban Kamaryono dan tersangka Paharudin semula terlibat percekcokan, kemudian saling pukul.
Tiba-tiba, korban pun tergeletak dengan mengalami luka robek di kepala. Melihat itu, Paharudin pun panik dan langsung membawa korban ke RS Hermina bersama dengan sopir angkot yang ada di lokasi.
Tetapi, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Perkelahian ini dipicu pembagian hasil keuntungan taksi bandara yang dianggap tidak sesuai dan memang perdebatan kerap terjadi antara keduanya.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin