Ironisnya, para tersangka yang ditangkap sebagian besar masih remaja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis ke media Kamis (20/10/2022) siang tadi di Mapolresta Samarinda menjelaskan, delapan pelaku tersebut masing-masing adalah Markhamad alias Aris yang berusia 18 tahun, M Ryamizard Sucahyo (17), Satria (22), Ipansyah (23), Rangga (22), Sayid Farhan (17), Bintang (21) dan Febri (31).
Dari penyelidikan diketahui kalau ganja kering tersebut diperoleh dari Aris, yang mana pemuda ini membeli barang haram tersebut seharga Rp12 juta secara online dari Medan, Sumatera Utara dengan menggunakan jasa pengiriman atau kurir.
"Ganja senilai Rp12 juta itu beratnya satu kilogram, sudah diedarkan sebagian sekitar 500 gram di Samarinda. Aris mengetahui penjualan ganja tersebut dari media social. Kalau pengirimannya menurut pelaku baru sekali ini," kata Ary.
Pengungkapan kasus ganja kering ini sendiri bermula saat petugas mengamankan Bintang dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 5,29 gram bruto pukul 16.30 WITA hari Senin tersebut di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari situlah jaringan ini terbongkar, dimana Bintang mengaku mendapatkan ganja dari Satria. Dari penjelasan Bintang, polisi berhasil mengamankan Satria bersama barang bukti dua bungkus ganja seberat 14,83 gram bruto.
"Pengakuan dari Satria ini, dia membeli dari Aris, setelah itu kami amankan Aris ini, dengan barang bukti 1 bungkus seberat 12,27 gram bruto dan 36 bungkus seberat 481,81 gram bruto. Dari hasil pengembangan, Aris mengaku menjual kepada M Ryamizard sebanyak 3 bungkus seberat 18,25 gram bruto dan Rangga dengan barang bukti 1 bungkus seberat 2,56 gram bruto," papar Ary.
"Aris juga menjual kepada Ipansyah yang kami amankan berasama barang bukti 1 bungkus ganja seberat 1,65 gram bruto, oleh Ipansyah dijual kepada Sayid Farhan dan kami amankan dia bersama satu bungkus ganja seberat 8,67 gram bruto yang rencananya dijual lagi ke Febri (pemesan dan sudah mentransfer uang)," sambungnya.
Peran masing-masing pelaku adalah pengedar dan pengguna. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 Ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Karena ada permufakatan dan rangkaian transaksi jual beli maupun jaringan dalam kelompok ini, kami ancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Ary.
Sementara Aris secara terpisah mengakui memesan ganja melalui medsos Instagram seharga Rp12 juta dengan berat 1 kg. "Itu pesanan orang semua, jadi kumpul uangnya dulu baru saya pesan uangnya ditransfer. Ditunggu 3 sampai 4 hari barang sampai di Samarinda. Yang sudah terjual sekitar 500 gram dalam bentuk lintingan," ujar Aris.
Ganja kering itu diedarkannya ke anak-anak muda seperti mahasiswa maupun pelajar serta komunitas dan dari hasil menjual itu pun dirinya mendapatkan keuntungan Rp5 juga sampai Rp6 juta. "Jualnya ecer, satu garis harganya Rp1 juta. Kadang ya jualnya sudah dilinting atau segaris, baru sekali ini juga saya pesan dan saya juga pakai," ungkap Aris.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur