Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat kemudian melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV tersebut dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku yang berjumlah dua orang.
Perburuan terhadap pelaku kemudian dilakukan, hingga akhirnya mengendus keberadaan satu pelaku berinisial SY, pria berusia 38 tahun yang berhasil diciduk.
Kapolsek Balikpapan Kompol Djoko Purwanto mengatakan dalam beraksi SY dibantu temannya berinisial RS. Selain tabung gas melon mereka juga membawa kabur sembako.
"Awalnya SY dan RS mengendarai sepeda motor berkeliling di sekitar lokasi kejadian. Ketika itu mereka menemukan satu toko dalam kondisi masih terbuka," kataDjoko kepada Korankaltim.com Rabu (12/10/2022) siang tadi.
RS masuk sambil berpura-pura hendak membeli tapi saat itu kondisi toko sedang tak ada penjaga, membuat RS mengambil tabung gas sebanyak 27 buah dan 24 minyak goring dalam kemasan. Sementara tersangka SY berperan mengamati kondisi sambil menunggu di sepeda motor.
Setelah berhasil, mereka berdua membawa kabur barang curian tersebut dan kemudian mencoba menjual kembali. Tabung gas dijual seharga Rp100 ribu per tabung. "Dan hasil penjualan digunakan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuh Djoko.
Beruntungnya aksi mereka terekam CCTV dan menjadi bukti petunjuk untuk laporan. Hingga Polisi tak butuh waktu lama, menciduk YS. Sementara RS saat ini masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Untuk tersangka yang sudah kami amankan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tutup Djoko.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur