Hasilnya, di hotel tersebut dilakukan penggerebekan dan diamankan seorang pria Bernama Rival berusia 34 tahun, warga Kutai Kartanegara bersama dengan barang bukti berupa 79 poket sabu-sabu di dalam gulungan celana kotor milik Rival.
"Kami amankan tiga poket besar dengan berat 15 gram brutto dan 76 poket kecil dengan berat keseluruhan sekitar 48,9 fram bruto. Dari hasil interogasi kepada Rival diketahui barang tersebut diperoleh dari Ahmad Januar yang tinggal di L3 Jalan Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi Senin (19/9/2022) hari ini.
"Anggota kami langsung melakukan pengembangan ke L3 dan mengamankan Ahmad bersama barang bukti 23 plastik klip kecil, satu poket sabu-sabu seberat 0,60 gram bruto, uang tunai Rp1,8 juta serta satu unit handphone," sambungnya.
Berdasarkan, introgasi jika barang haram tersebut diperoleh Ahmad yang berusia 33 tahun dari seorang pria bernama Dody Faisal, berusia 35 tahun, yang berada di Perum Reel, Tenggarong.
"Dari Dody kami mengamankan satu poket sabu-sanu dengan berat 11,62 gram bruto serta satu unit handphone," jelas Jajat.
Tak berhenti disini petugas pun kembali melakukan pengembangan terkait asal barang yang diperoleh ketiga pelaku, yang mana hasil introgasi jika, sabu-sabu diperoleh dari Fajrianur alias Ipat, pria berusia 44 tahun yang tinggal di Jalan Timbau, Tenggarong.
"Jadi, kami kembangkan ke kediaman pelaku yang juga di Tenggarong, Kutai Kartanegara, bersama dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,60 gram bruti dan enam plastik klip," ucapnya.
Rival, Ahmad Januar, Dody Faisal dan Ipas langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut. "Mereka jaringan asal Kukar, saat ini masih kami dalami siapa bandarnya. Kalau peran mereka ya pengedar," ungkap Jajat.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur