"Selain pelaku, juga diamankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan untuk judi, kartu ATM, cetakan rekening koran dan uang tunai Rp1 juta serta rumusan nomor togel atau paito,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (14/9/2022).
Rengga melanjutkan, penangkapan YN bermula saat anggota Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian yang dilakukan oleh YN.
Pelaku ini membuka praktik jual beli togel di sebuah warung di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Pelaku ini pula sebagai bandarnya mengumpulkan uang dari para pembeli yang ingin dipasang ke akun website miliknya. "Jadi dia punya akun website judi online lalu mengkompulir para pembeli yang akan pasang melalui dirinya,"ujarnya.
Hasil pemeriksaan, YN diketahui sudah empat bulan menjalankan aktivitas haram tersebut. "Setiap hari, omset yang didapat bisa mencapai Rp2 juta. Kalau sebulan itu bisa sampai Rp60 juta,” sebut Rengga.
Saat ini YN meringkuk di sel Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin