Dia menjelaskan, 4 barang bukti yang diamankan terdiri dari sepeda motor jenis metik yakni Yamaha Mio dan satu unit kendaraan tinggal sisa kerangka karena sebagian sparepart dijual terpisah."Salah satu motor sudah dibongkar oleh pelaku untuk dijual sparepartnya," ujarnya.
Rengga menjelaskan, untuk lokasi kejadian pencurian ada beberapa tempat, diantaranya di Jalan Marsma R Iswahyudi Sepinggan Balikpapan Selatan dan di Jalan DI Panjaitan, Sumberejo Balikpapan Tengah.
"Yang ketiga ada di Jalan Sutomo, Kelurahan Karang Rejo dan satu TKP ada dua motor yang hilang," jelas Rengga.
Modus operandi yang digunakan para pelaku kata Rengga menggunakan cara lama yakni memakai kunci T yang sudah dimodifikasi. "Dia memodifikasi kunci T, modusnya masyarakat yang memarkirkan motor di depan rumah dikunci stang kemudian dia pakai kunci ini untuk membuka paksa kunci motor," bebernya.
Dalam beraksi masing-masing pelaku berbagi peran, mulai dari joki motor, pemantau dan pemetik. "Ada yang ngawasi, satu yang melaksanakan aksinya kemudian motornya dibawa dari TKP," tambahnya.
Dari empat motor curian tersebut, semua masih dalam penguasaan para pelaku dan belum ada yang sempat dijual. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin