"Tetapi, yang namanya anak di bawah umur sesuai UU kan tidak bisa dilakukan penahanan, jadi pihak keluarga korban tidak terima, dan kami juga sudah menunjukkan kok UU-nya, tetapi mereka tetap tidak terima dan tersangkanya ini kami titipkan sementara di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) biar aman kan," tuturnya, Rabu (31/8/2022).
Disinggung terkait keluhan keluarga korban yang dalam proses penanganan tak ada transparansi, ketika si pelaku hendak dipindahkan atau akan dibawa pihak keluarga, dijelaskan Tri Satria jika saat itu, keluarga korban hendak bertemu dengan pelaku, tetapi karena masih di bawah umur, sehingga pihak Kepolisian merasa perlu untuk melindungi hak anak.
"Artinya kami tidak mau terjadi sesuatu pada anak ini (pelaku), makanya kami amankan. Dan sebelumnya kami sudah menjelaskan di sini kami tidak membebaskan, prosesnya lanjut, ini LP-nya sudah kami siapkan, awalnya kan pihak korban belum mau membuat laporan, katanya mau ketemu tersangka, tetapi tidak bisa, karena kami proses sesuai hukum yang berlaku," bebernya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban membuat laporannya dan telah dipersiapkan, setelah itu untuk perkembanganya ,kepolisian akan memberitahu pihak keluarga korban.
"Tetapi, namanya masalah anak di bawah umur ini kan pasti sensitif ya, dan kami paham soal psikologis si korban dan keluarganya, namanya ini anak di bawah umur. Tetapi, kembali lagi, harus ada UU yang melindungi, baik pihak korban maupun tersangka," ungkapnya.
Tak adanya pemberitahuan terhadap pihak keluarga korban sebelum pelaku dipindahkan, perwira tiga balok tersebut mengatakan hal tersebut dilakukan demi keamanan pelaku yang juga masih di bawah umur.
"Karena posisikan saat itu lagi ramai keluarga korban, ada perdebatan dan kami terus memberikan penjelasan sesuai UU yang belaku, bagaimana prosedurnya, jadi di sini kan kami juga harus menjamin keselamayan anak ini, makanya kami koordinasi dengan PPA Polresta Samarinda dan UPTD PPA Samarinda," tandasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin